Respons Indonesia terhadap banjir besar di Sumatra pada 2025 menunjukkan pergeseran penting dalam tata kelola krisis nasional. Berbeda dengan Tsunami Aceh 2004 yang ditandai dengan open sky policy de facto, penanganan bencana 2025 dilakukan dengan pengendalian ketat ruang udara, tanpa penetapan status bencana nasional.
Keputusan dalam krisis tidak selalu diambil di ruang yang ideal. Negara sering kali bergerak di bawah tekanan keterbatasan kapasitas, koordinasi lintas lembaga, dan kebutuhan menjaga keselamatan dalam domain yang bersifat strategis – termasuk ruang udara. Dilema ini tidak menghapus rasa sakit di lapangan, tetapi ia menjelaskan mengapa respons yang terasa “dingin” sering kali lahir dari pertimbangan yang tidak sederhana.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan penderitaan, apalagi meniadakan kemarahan publik. Sebaliknya, tulisan ini mencoba menerjemahkan konflik antara dua realitas yang sama-sama sah: realitas warga yang membutuhkan kehadiran cepat, dan realitas negara yang bekerja melalui sistem kendali, prosedur, dan keterbatasan kapasitas. Dari ketegangan inilah pelajaran tentang daya gerak negara dalam krisis seharusnya dibaca.

Ketika “Tidak Membuka Langit” Dipersepsikan sebagai Ketidakpedulian
Dalam diskursus publik Indonesia, open sky sering dipersepsikan sebagai simbol kepedulian dan urgensi. Ingatan kolektif terhadap Tsunami Aceh 2004 memperkuat asosiasi tersebut: langit dibuka, dunia datang, bantuan mengalir.
Namun pada banjir Sumatra 2025, pendekatan berbeda memunculkan kritik. Ruang udara tetap dikontrol. Bantuan internasional tidak datang secara masif melalui jalur udara. Status bencana nasional tidak ditetapkan.
Tulisan ini berargumen bahwa perbedaan tersebut bukan refleksi berkurangnya empati negara, melainkan indikator perubahan kapasitas dan cara negara mengelola daya gerak dalam krisis.
Dari Vacuum of Authority ke Komando Terlembaga
Pada 2004, Indonesia menghadapi bencana dalam kondisi ketiadaan komando bencana nasional. Tidak ada satu institusi dengan mandat jelas untuk:
- mengintegrasikan bantuan,
- mengendalikan lalu lintas udara darurat,
- menyaring aktor dan logistik,
- serta mengelola data lapangan.
Dalam kondisi tersebut, open sky menjadi substitusi kapasitas negara.
Sebaliknya, pada 2025 Indonesia telah memiliki BNPB sebagai Institusi terpusat. Keberadaan BNPB memungkinkan:
- pengendalian prioritas wilayah terdampak,
- koordinasi lintas aktor sipil–militer,
- serta integrasi data dan logistik dalam satu rantai komando.
Dengan kata lain, negara tidak lagi memerlukan keterbukaan langit sebagai pengganti kapasitas, melainkan menggunakannya secara selektif sebagai pelengkap.
Bantuan Internasional: Dibuka Secara Fiskal, Dikendalikan Secara Operasional
Salah satu elemen penting dalam justifikasi kebijakan adalah pemisahan antara akses fiskal dan kontrol operasional.
https://www.instagram.com/p/DScRM56DrIq
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan dibebaskan dari pajak dan bea masuk. Secara fiskal, negara tidak menutup pintu. Namun secara operasional, bantuan tetap harus:
- masuk melalui mekanisme resmi,
- sesuai kebutuhan lapangan,
- terintegrasi dengan komando nasional.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip risk management: menghilangkan hambatan ekonomi tanpa menghilangkan kontrol kedaulatan dan keamanan. Pengalaman bencana sebelumnya menunjukkan bahwa bantuan tanpa kendali dapat menimbulkan:
- penumpukan logistik yang tidak relevan,
- konflik koordinasi di lapangan,
- serta kebocoran administrasi dan keamanan.
Ruang Udara sebagai Domain Daya Gerak Strategis
Ruang udara bukan sekadar jalur transportasi, melainkan domain strategis yang menghubungkan:
- mobilisasi logistik,
- evakuasi,
- ISR (intelligence, surveillance, reconnaissance) sipil,
- serta arus informasi.
Membuka ruang udara tanpa kendali dalam krisis berskala besar berisiko menciptakan bottleneck baru: bandara menjadi padat, komando terfragmentasi, dan kecepatan respons menurun.

Oleh karena itu, kontrol ruang udara pada 2025 dapat dipahami sebagai upaya menjaga sinkronisasi daya gerak, bukan pembatasan bantuan.
Status Bencana Nasional sebagai Indikator Kapasitas
Penetapan status bencana nasional sering disalahartikan sebagai ukuran keparahan penderitaan. Dalam praktik kebijakan, status tersebut merupakan indikator administratif bahwa kapasitas negara telah terlampaui.
Selama:
- pemerintahan pusat dan daerah tetap berfungsi,
- sistem logistik nasional tidak terputus,
- dan komando bencana masih efektif,
negara cenderung menahan diri untuk tidak menaikkan status. Keputusan ini mencerminkan evaluasi kapasitas, bukan penyangkalan terhadap real struggle masyarakat terdampak.
Penambahan Aset Udara: Konteks Rencana 200 Helikopter
Dalam konteks ini, muncul wacana dan pemberitaan mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kapasitas helikopter nasional dalam jumlah besar, termasuk untuk kebutuhan pertahanan dan respons bencana. Rencana tersebut sering dibaca sebagai solusi langsung terhadap keterbatasan daya angkut udara. Namun dari sudut pandang kebijakan, penambahan aset bukanlah jawaban tunggal. Tanpa: integrasi sistem, data kebutuhan real-time, dan komando tunggal yang kuat,

penambahan helikopter berisiko menghasilkan diminishing returns. Sebaliknya, dalam sistem yang terintegrasi, satu aset dapat berfungsi sebagai force multiplier.
Dengan demikian, isu utama bukan jumlah helikopter, melainkan kemampuan sistem nasional menyerap dan mengarahkan aset tersebut secara presisi.
Real Struggle dan Batas Logika Sistem
Penting ditegaskan bahwa keberadaan sistem dan kontrol tidak menghapus penderitaan di lapangan. Bagi warga yang kehilangan rumah, mata pencaharian, atau akses pendidikan, logika kapasitas negara sering terasa jauh. Namun negara beroperasi pada level yang berbeda. Negara bertugas mencegah agar penderitaan tersebut tidak berkembang menjadi kegagalan sistemik yang lebih luas. Di sinilah ketegangan antara pengalaman manusia dan logika kebijakan tidak bisa sepenuhnya dihindari.
Dari Debat Open Sky ke Evaluasi Kapasitas
Perbandingan 2004 dan 2025 menunjukkan bahwa open sky bukan ukuran kepedulian moral, melainkan indikator kesiapan dan kapasitas negara. Negara membuka langit ketika ia tidak memiliki instrumen lain. Negara mengontrol langit ketika ia berusaha mengelola krisis secara sistemik.
Pertanyaan ke depan bukan lagi sekadar: perlu atau tidak membuka langit, melainkann
- Apakah sistem nasional cukup peka terhadap penderitaan yang berlangsung lama, bukan hanya fase darurat?
- Bagaimana memastikan kontrol negara tidak berubah menjadi jarak emosional dari warga terdampak
- Dan jika bencana berikutnya lebih besar, apakah kontrol yang sama masih memadai, atau justru harus ada penyesuaian baru?
- Apakah investasi kita ke depan lebih tepat diarahkan pada penambahan aset, atau penguatan integrasi sistem dan komando?
BNPB adalah perbedaan paling mencolok bencana 2004 dan bencana 2025